Cara yang Diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya.
Alasan Diperbolehkannya KB
Menurut kelompok ulama yang membolehkan, dari segi nash, tidak ada nash yang sharih secara eksplisit melarang ataupun memerintahkan ber-KB.
Mereka juga beralasan dari sudut pandang ekonomi dan kesehatan, antara lain, sebagai berikut:
- Untuk memberikan kesempatan bagi wanita beristirahat antara dua kehamilan.
- Jika salah satu atau kedua orang pasangan suami istri memiliki penyakit yang dapat menular.
- Untuk melindungi kesehatan ibu.
- Jika keuangan suami istri tidak mencukupi untuk membiayai lebih banyak anak.
- Imam al-ghazali menambahkan satu lagi, yaitu menjaga kecantikan ibu.
Secara umum lembaga-lembaga fatwa di Indonesia menerima dan membolehkan KB. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan, bahwa ajaran islam membenarkan Keluarga Berencana. Argumen yang membolehkannya adalah untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak agar menjadi anak yang sehat, cerdas, dan sholeh. Majelis Tarjih Muhamadiyah memandang KB sebagai jalan keluar dari keadaan mendesak, dibolehkan sebagai hukum pengecualian, yakni:
- Untuk menjaga keselamatan jiwa atau kesehatan ibu.
- Untuk menjaga keselamatan agama, orang tua yang dibebani kewajiban mencukupi keperluan hidup keluarga dan anak-anaknya.
- Untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak.
Ulama-ulama NU termasuk memperbolehkan KB didasarkan pada prinsip kemaslahatan keluarga (Mashalihul Usrah) bagi pengembangan kemaslahatan umum (al-mashalihul ‘Ammah). Sedangkan menurut ulama PERSIS, KB dalam pengertian pengaturan jarak kelahiran hukumnya ibadah, dan tidak terlarang.
Bagi Negara, program KB dapat mengurangi beban negara. Contohnya sebelum tahun 1990 diprediksikan, tanpa program KB jumlah penduduk Indonesia tahun 2000 akan mencapai 285 juta jiwa. Namun dengan program KB, sensus pada tahun itu menunjukkan jumlah penduduk hanya 205 juta jiwa. Artinya, ada penghematan energi, pangan, dan sumber daya lain yang semestinya digunakan oleh 80 juta jiwa. Oleh karena itu program KB terus digalakkan oleh pemerintah.
Cara yang Dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilakn keturunan.
Alasan Tidak Diperbolehkannya KB
Hukum KB bisa haram jika menggunakan alat atau dengan cara yang tidak dibenarkan dalam syariat islam.
Ada beberapa ulama yang menolak KB dengan alasan antara lain, yaitu:
- KB sama dengan pembunuhan bayi.
- KB merupakan tindakan tidak wajar (non-alamiah) dan bertentangan dengan fitrah.
- KB mengindikasikan pada ketidakyakinan akan perintah dan ketentuan Tuhan.
- KB berarti mengabaikan doa Nabi agar umat islam memperbanyak jumlahnya.
- KB akan membawa petaka konsekuensi-konsekuensi sosial.
- KB adalah suatu jenis konspirasi Imperialis Barat terhadap negara-negara yang berkembang.
- KB dilakukan karena niat yang tidak baik misalnya takut mengalami kesulitan ekonomi dan susah mendidik anak.
Para ulama sepakat bahwa menggunakan metode KB yang bersifat permanen hukumnya haram. Metode permanen adalah metode yang bersifat mantap, yang meliputi tindakan :
- Vasektomi atau vas Ligation
- Tubektomi atau Tubal Ligation (operasi ikat saluran telur)
- Histerektomi (operasi pengangkatan rahim)
Ulama mengharamkan metode kontrasepsi permanent ini karena menilainya sebagai bentuk pengebirian yang dilarang oleh Rasulullah saw. Sesuai dengan sabda Rasulullah : Tidaklah termasuk golongan kami (umat islam) orang yang mengebiri orang lain atau mengebiri dirinya sendiri. Disamping itu, tindakan sterilisasi juga dianggap sebagai mengubah firth kejadian manusia yang dilarang dalam islam.
Sumber:
- Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1997)
- Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT Lentera Basritama: jakarta. 1997)
- Musthafa Kamal, Fiqih Islam (Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002)
- Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Mizan: Bandung. 1997)